Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Prigen, 30 Paket Siap Edar Disita

Ungkap kasus

Pasuruan, 27 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Prigen. Seorang pemuda berinisial AN (23) berhasil diringkus di kediamannya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan di lokasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat total 2,048 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan sebuah HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AN terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Komitmen Polres Pasuruan dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu padu untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKBP Jazuli.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!